loading...

Risiko Jual Beli atau Tukar Menukar (Ruislag) Tanah Kas Desa

Ridwan 31/07/2022
Share:

Tanah Kas Desa atau sering disebut juga tanah bengkok atau juga di beberapa daerah disebut tanah ganjaran yang merupakan tanah garapan dari suatu desa untuk kesejahteraan para aparatur desa mengingat dalam melakukan pekerjaannya tidak mendapatkan gaji. maka dari itu diberikan lahan garapan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan diambil hasilnya selama menjabat.

Secara hukum aturan mengenai Tanah Kas Desa dapat ditemukan dalam PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa “Tanah Kas Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara”. jadi, tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.

Dalam Pasal 15 PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2007 pasal 15 diatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Kekayaan desa yang berupa tanah kas desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan Harga Pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  5. Keputusan kepala desa ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota/Gubernur.

Berdasarkan ketentuan diatas jelas dan tegas bahwa pada prinsipnya pengalihan hak kepemilikan atas tanah kas desa adalah perbuatan hukum yang terlarang. dalam hal tertentu untuk kepentingan umum seperti pembangunan waduk, fasilitas umum dan lain sebagaimana pengalihan hak atas tanah kas desa diperkenankan dengan catatan diberikan ganti rugi dalam bentuk tanah yang berada di lokasi desa tersebut atau desa lain yang berbatasan dalam satu kecamatan.

Meskipun peraturan telah melarang penjualan tanah kas desa, pada praktiknya kerap diberitakan adanya penjualan tanah kas desa yang dilakukan oleh aparat desa. adapun modus yang kerap dilakukan adalah dengan dalih tanah kas desa tidak produktif dan guna meningkatkan produktifitasnya maka dilakukan tukar guling dengan tanah lain. Tukar guling (ruislag) ini dikemas dengan keputusan kepala desa yang pada pokoknya menimbang kepentingan desa dan selanjutnya memutuskan untuk dilakukan ruislag dengan tanah lain. Ruislag tersebut pada umumnya terdapat tanah yang ditukar adalah tanah pribadi. Singkatnya, penjualan tanah kas desa dijual kepada perorangan dengan prosedur tukar guling (ruislag).

Dengan modus tukar menukar (ruislag) mungkin pembeli diuntungkan karena mendapat tanah yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga murah. Namun sesungguhnya tidak menjadi murah pula mengingat kelak dikemudian hari bila akan disertifikatkan kemungkinan besar ada penolakan dari Kantor Pertanahan. Hal ini mengingat untuk pengsertifikatan tanah kas desa diperlukan adanya pelepasan hak dari pemohon kepada kepala desa dan mendapatkan persetujuan BPD (Badan Perwakilan Desa) dan izin tertulis dari Bupati/Walikota/Gubernur.

Kemungkinan adanya tuntutan hukum yang mungkin terjadi bilaman transaksi tukar menukar (ruislag) tersebut dicurigai sebagai tindak pindana korupsi, meskipun hal tersebut telah diputus oleh Keputusan Kepala Desa, masih dapat disidik oleh pihak berwajib bilamana terdapat laporan-laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan atas transaksi tukar menukar (ruislag) tanah kas desa tersebut.
 
Referensi:

  • Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
  • Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

cariaset adalah situs jual beli aset atau properti gratis dan memberikan informasi kisaran harga wajar properti anda.

KONTAK
DISCLAIMER! Situs ini hanya sebagai platform yang memberikan kemudahan dalam memasarkan properti dan memberikan prakiraan pasar wajar berdasarkan penawaran yang ada dalam situs ini. Adapun hasil estimasi dan analysis hanya sebagai gambaran pasar untuk penggunaan pribadi atau internal dan tidak untuk dipergunakan dalam transaksi apapun. Apabila penggunaan yang tidak sesuai ketentuan ini menjadi tanggungjawab pengguna yang berkaitan. Jika anda membutuhkan hasil estimasi untuk dapat digunakan sebagai transaksi pihak ketiga, silahkan Hubungi kami untuk rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik dan Penilai Publik Rekanan kami.

©2022 www.cariaset.com