loading...

Jual Beli Properti dengan Dokumen Kepemilikan Tanah Hanya Berupa AJB

Ridwan 31/07/2022
Share:

Akta Jual Beli (AJB) mungkin istilah ini sering anda dengar apabila kaitannya dengan jual beli properti. ketika surat dari properti atau dalam hal ini khususnya kepada tanah sebagai dasar hukum utama dalam suatu unit properti hanya berupa Akta Jual Beli (AJB), maka kondisi ini adalah kondisi yang umum ditemukan dalam masyarakat.

Akta Jual Beli (AJB) secara hukum merupakan bukti peralihan hak atas tanah. Meskipun dokumen kepemilikan tanah hanya berupa akta tersebut, tapi perlu diketahui akta yang mengikat tersebut berasal atas hak tanah lainnya. misalnya, Akta Jual Beli dari tanah yang memiliki sertifikat atau alas hak lainnya yang hanya menjadi bukti peralihan hak dari pemilik sebelumnya. yang mana tetap harus dilakukan proses perubahan kepemilikan dalam alas hak sebelumnya dan pembeli harus melewati prosedur yang cukup panjang, apalagi tanah tersebut sebelumnya bukan merupakan alas hak berupa sertifikat, maka dari itu prosedur yang harus dilewati adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan dan menyatakan atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan yang menelusuri riwayat tanah dimaksud.
  2. Pembuatan Surat Keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/Lurah.
  3. Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan
  4. Penerbitan gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi atau surat ukur. Pembayaran dimaksud apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan dan/atau dalam proses AJB dahulu BPHTB belum dibayarkan.
  6. Proses pertimbangan panitia A
  7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat selama lebih kurang 2 (dua) bulan
  8. Pengesahan pengumuman
  9. Penerbitan sertifikat tanah

Berdasarkan uraian tadi risiko yang ada dalam jual beli dan tahapan prosedur yang harus ditempuh apabila melakukan jual beli tanah berupa dokumen asal AJB saja adalah waktu. tahapan prosedur tersebut adalah tahapan administrasi tentatif harus dilewati oleh pembeli dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun dan belum lagi adanya tambahan risiko biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

 


cariaset adalah situs jual beli aset atau properti gratis dan memberikan informasi kisaran harga wajar properti anda.

KONTAK
DISCLAIMER! Situs ini hanya sebagai platform yang memberikan kemudahan dalam memasarkan properti dan memberikan prakiraan pasar wajar berdasarkan penawaran yang ada dalam situs ini. Adapun hasil estimasi dan analysis hanya sebagai gambaran pasar untuk penggunaan pribadi atau internal dan tidak untuk dipergunakan dalam transaksi apapun. Apabila penggunaan yang tidak sesuai ketentuan ini menjadi tanggungjawab pengguna yang berkaitan. Jika anda membutuhkan hasil estimasi untuk dapat digunakan sebagai transaksi pihak ketiga, silahkan Hubungi kami untuk rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik dan Penilai Publik Rekanan kami.

©2022 www.cariaset.com